SAFETY

[restabs alignment="osc-tabs-left" pills="nav-pills" responsive="false" seltabcolor="#c6c6c6"]
[restab title="PENDAHULUAN" active="active"]

KEBIJAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Universitas Gadjah Mada berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan

kesehatan seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pihak-
pihak lain yang terkait, serta menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan
hidup di wilayah UGM.

Untuk mewujudkan komitmen di atas, Universitas Gadjah Mada menerapkan
kebijakan berikut:

  1. Menjadikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan
    lingkungan sebagai bagian penting dari kebijakan universitas.
  2. Mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan perundangan yang
    mengatur keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
  3. Menerapkan sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan
    perlindungan lingkungan di Universitas Gadjah Mada.
  4. Melakukan pembinaan dan pelatihan secara terus-menerus untuk
    memastikan seluruh warga universitas memahami dan melaksanakan
    aturan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan yang
    berlaku di universitas.

Kebijakan ini menuntut tanggung jawab segenap sivitas akademika Universitas
Gadjah Mada dengan dukungan serta layanan yang profesional dan berkompeten
dari universitas.

Yogyakarta, 14 Agustus 2015
Rektor,

Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D.

Kebijakan Umum Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Departemen Teknik Mesin dan Industri, Universitas Gadjah Mada

Departemen Teknik Mesin dan Industri Fakultas Teknik sebagai bagian dari Universitas Gadjah Mada juga berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja laboratorium yang aman seluruh dosen, tenga kependidikan, mahasiswa maupun tamu. Tujuan dari Program Safety Health and Environment (SHE) dari Departemen adalah meminimalkan resiko
cedera atau penyakit pada pekerja laboratorium dengan menjamin adanya
pelatihan, informasi, dukungan dan peralatan yang diperlukan untuk bekerja
secara aman di laboratorium.

Tiga unsur pokok dalam Program SHE laboratorium adalah:

  • Program SHE Departemen yang dipimpin oleh Koordinator SHE.
  • Dukungan dan pelatihan SHE laboratorium oleh Tim SHE.
  • Penjelasan dan pengawasan oleh pembimbing penelitian atau peneliti
    utama

Semua orang yang bekerja di laboratorium termasuk dosen, karyawan dan
mahasiswa diharuskan mengikuti pelatihan keselamatan laboratorium yang
diselenggarakan oleh Tim SHE. Pelatihan ini memberikan penjelasan tetang
prinsip-prinsip dasar keselamatan kerja di laboratorium, referensi dan sumber
untuk informasi khusus serta rincian tentang program-program pendukung seperti
prosedur pemusnahan bahan beracun dan berbahaya (B3). Penjelasan tambahan
diberikan oleh dosen pembimbing atau peneliti utama tentang praktek kerja yang
aman untuk bahan-bahan atau peralatan khusus.

Tim SHE menyediakan pelatihan, sumber daya, dan konsultasi untuk berbagai
masalah keselamatan laboratorium termasuk keselamatan bahan kimia,
keselamatan listrik dan masalah lain. Laman SHE menyediakan berbagai
informasi tentang berbagai aspek keselamatan laboratorium.

1.2 Struktur organisasi

1.2.1 Struktur Organisasi Tim SHE Departemen Teknik Mesin dan Industri
1.2.2 Tugas dan Tanggungjawab Tim SHE

Tim Safety Officer

  1. Membuat dan menjalankan Panduan Kebijakan SHE
  2. Mereview dan memperbarui Panduan Kebijakan SHE
  3. Meneliti kecelakaan kerja dan paparan penggunaan mesin dan material di Departemen
  4. Menjaga catatan pelatihan, mengawasi paparan penggunaan mesin dan materialserta
    pemeriksaan kesehatan.
  5. Memastikan setiap orang yang bekerja di laboratorium menerima pelatihan tentang penggunaan mesin, peralatan, material dan cairan kerja dan prosedur khusus yang diperlukan.
  6. Mereview dan menyetujui pemakaian suatu bahan yang sangat berbahaya.
  7. Memberikan persetujuan pekerja laboratorium yang akan kembali bekerja setelah terkena paparan bahan B3 dan memerlukan pemeriksaan medis.
  8. Menyediakan pelatihan secara umum
  9. Menyediakan petunjuk kerja yang aman bagi pekerja laboratorium melalui laman SHE Departemen.
  10. Menginspeksi lemari asam secara periodik.
  11. Menyediakan konsultasi untuk bekerja dengan aman dengan bahan B3.

Kepala labotorium, dosen pembimbing dan peneliti utama

  1. Memastikan para pekerja laboratorium menghadiri pengarahan tentang
    SHE yang diadakan Tim SHE.
  2. Memastikan pekerja laboratorium mengerti bagaimana bekerja dengan
    bahan B3. Menyediakan pelatihan khusus jika diperlukan.
  3. Menyediakan pengendalian teknis (engineering control) dan alat
    pelindung diri (APD) yang memenuhi syarat bagi pekerja laboratorium.
    Juga memastikan peralatan tersebut dipergunakan secara benar.
  4. Memastikan pekerja laboratorium telah menyelesaikan dan mengumpulkan formulir Risk Assessment sebelum mulai bekerja di lab.
  5. Mereview dan memberikan persetujuan untuk bekerja dengan bahan yang
    sangat berbahaya dan peralatan yang beresiko tinggi.

Pekerja laboratorium (Dosen, karyawan, mahasiswa, peneliti tamu dan siswa PKL)

  1. Mengikuti pengarahan SHE laboratorium.
  2. Memahami Panduan Kebijakan SHE
  3. Mengikuti prosedur dan praktek kerja yang diberikan di Panduan Kebijakan SHE dan
    yang diberikan oleh pembimbing atau peneliti utama.
  4. Mempergunakan pengendalian teknis (engineering control) dan APD yang sesuai.
  5. Melaporkan setiap insiden, kecelakaan, potensi paparan kimia dan situasi
    nyaris celaka kepada pembimbing/peneliti utama dan Tim SHE

Mendokumentasikan prosedur operasi khusus untuk bekerja dengan bahan yang amat beracun termasuk diantaranya karsinogen, racun reproduktif dan bahan kimia yang sangat beracun..[/restab]
[restab title="PANDUAN UMUM"]

2.1 Budaya Keselamatan (Safety Culture)

Budaya keselamatan suatu universitas adalah cerminan kegiatan, sikap, dan
perilaku warganya (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan bahkan tamu
atau pekerja kontrak yang sedang berada dalam lingkungan kampus) yang selalu
mengutamakan keselamatan. Kecelakaan fatal yang terjadi di lingkungan kampus
seringkali terjadi akibat kurangnya atau lemahnya budaya keselamatan. Jika
keselamatan sudah membudaya, dipraktekkan secara aktif, dan diyakini sebagai
salah satu nilai-nilai dasar yang utama di lingkungan kampus, hal ini akan
menumbuhkan kepercayaan diri dan kehati-hatian dari seluruh warga kampus di
dalam beraktivitas.

Budaya keselamatan yang mengakar kuat diperlukan untuk melindungi
seluruh warga kampus, dan juga meningkatkan ketrampilan dan kepedulian
mereka akan praktek-praktek keselamatan. Hal ini juga untuk melindungi reputasi
akademik dari universitas. Budaya keselamatan ini tumbuh dari pertimbangan-
pertimbangan ethis, moral, dan praktek, bukan dari persyaratan peraturan. Dalam
budaya keselamatan yang kuat, seluruh warga kampus memiliki kemampuan
untuk mengenal potensi bahaya, memperkirakan resiko pada saat terpapar ke
potensi bahaya, meminimalkan resiko terpapar ke potensi bahaya, dan mampu
bertindak dengan benar dalam situasi tanggap darurat. Untuk menanamkan safety
culture tersebut maka setiap pertemuan yang melibatkan orang luar Teknik
Mesin dan Industri/Tamu wajib untuk memberikan safety induction.

2.2 Keadaan Darurat

Jika terjadi keadaan darurat semisal kebakaran, tumpahan bahan kimia,
cedera, ledakan, dan kedaruratan medis, segera hubungi nomor berikut sesuai
dengan keadaan darurat yang terjadi:

Nama Kantor/Petugas

Nomor Telepon

Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM

6492243

087738971577 (Sumarsono)

Pemadam kebakaran UGM

6491071

Layanan kedaruratan UGM

087738015035 (Bashori)

Kepolisian Sektor Depok Barat

881557

Gadjah Mada Medical Center

551412, 6492575

hotline service: 081328786991, 7473123

Puskesmas Depok II

887797

Puskesmas Depok III

512595

Instalasi Rawat Darurat RS Sardjito

583613 (langsung)

587333 (pesawat: 1 - 410)

Palang Merah Indonesia cabang Sleman

8689000

Ketua Departemen Teknik Mesin dan Industri (Prof. M. Noer Ilman, Ph.D.)

081329559977

Sekretaris Departemen Teknik Mesin dan Industri

(Dr. Fauzun)

081393363411

Koordinator Safety officer

(Andi Rahadiyan Wijaya, Ph.D. )

081390224741

Ketua Program Studi S1 Teknik Mesin

(Dr. Kusmono)

085292998293

Ketua Program Studi S1 Teknik Industri

(Dr. Bertha Maya Sopha)

081391167067

Tim SHE akan menanggapi dan menentukan jika perlu bantuan tambahan dan
memperingatkan pihak lain yang bisa membantu.

Departemen telah menuliskan rencana aksi tanggap darurat dan menentukan
koordinator kedaruratan (koordinator SHE) serta menentukan titik kumpul.
Koordinator kedaruratan menjadi orang pertama yang dihubungi untuk
memperoleh informasi tentang prosedur kedaruratan dan prosedur aksi tanggap
darurat. Titik kumpul yang telah ditentukan menjadi tempat berkumpul seluruh
penghuni gedung jika harus dilakukan evakuasi darurat. Setiap orang harus
memastikan dirinya telah dihitung sebelum meninggalkan titk kumpul tersebut.
Petugas penyelemat diperlukan untuk memasuki gedung dan mencari orang yang
diperkirakan masih ada di dalam.

Setiap orang harus memastikan dirinya familier dengan rencana aksi tanggap
darurat.

Dalam situasi kebakaran, petugas berwenang harus segara dihubungi melalui
saluran di atas dan direkomendasikan dilakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Perseorangan tidak berkewajiban untuk memadamkan api, tetapi sukarelawan
    mungkin bisa berusaha memadamkan api yang relatif kecil (semisal tempat
    sampah yang terbakar) jika memang yang bersangkutan telah terlatih untuk
    menggunakan alat pemadam kebakaran.
  • Jika anda telah terlatih dalam penggunaan alat pemadam kebakaran,
    lawan api dari arah di mana anda bisa meloloskan diri hanya jika anda
    yakin usaha anda pasti berhasil.
  • Api yang terkurung dalam suatu wadah biasanya bisa dipadamkan dengan
    cara menutupinya dengan rapat.
    1. Jika api besar dan merambat, bunyikan alarm kebakaran untuk
      memperingatkan seluruh penghuni gedung. Jika alarm tidak berbunyi atau
      tidak tersedia alarm, atau tidak tersedia alarm tersebut, berteriaklah untuk
      memberitahu penghuni gedung untuk segera keluar. Jika memungkinkan
      matika peralatan yang mungkin akan menambah bahan bakar ke api. Jangan
      matikan lemari asam di dekat lokasi karena lemari asam akan membantu
      menyedot asap yang timbul. Tutup pintu di belakang anda untuk mencegah
      merambatnya api.
    2. Keluar dari gedung dan tunggu kedatangan aparat berwenang. Berikan
      informasi tentang lokasi, kondisi api dan bahan kimia yang tersimpan dan
      digunakan di sekitar lokasi.
    3. Jangan masuk kembali ke dalam gedung sampai diperbolehkan oleh aparat
      berwenang atau petugas pemadam kebakaran.

2.3 Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dan Kondisi Darurat Medis

Dalam keadaan sakit atau terluka yang memerlukan bantuan segera kontak
petugas berwenang pada nomer telepon di atas. Jika memerlukan ambulan,petugas tersebut bisa membantu menyediakan. Kotak P3K yang disediakan harus memenuhi:

  • Dijaga selalu dalam kondisi sanitasi yang baik
  • Dibatasi untuk sediaan medis sederhana seperti kasa steril dan plester untuk luka.

Semua sakit dan cedera akibat pekerjaan harus dilaporkan kepada pembimbing penelitian dan Tim SHE.

  • Ergonomi Dalam Lingkungan Kerja

Pengaturan fasilitas kampus, seperti meja, kursi, dan komputer, dipilih dan
diatur tata letaknya sedemikian rupa sehingga memungkinkan seluruh warga
kampus bekerja dengan aman dan nyaman, tidak mengalami cedera, dan tidak
ada potensi masalah kesehatan dalam jangka panjang.

 2.5 Asuransi

Hal-hal terkait jaminan kesehatan bagi seluruh sivitas akademika mengikuti
ketentuan yang ada di GMC, BPJS atau asuransi yang sejenis.[/restab]
[restab title="KONDISI KHUSUS"]

3.1 Bekerja dengan Peralatan Listrik

Berbagai peralatan listrik dipergunakan sebagai alat bantu sehari-hari di kampus. Kesalahan dalam penanganan dan penggunaan perlatan listrik dapat mengakibatkan kecelakaan akibat sengatan listrik maupun kebakaran. Pada bagian ini akan dibahas bahaya yang dapat ditimbulkan oleh arus listrik dan cara pencegahannya.

  • Bahaya sengatan listrik

Terdapat empat jenis kecelakaan yang dapat diakibatkan oleh arus listrik
yaitu: sengatan listrik yang mengakibatkan kematian (electrocution), kejutan listrik
(electric shock), luka bakar dan jatuh. Kecelakaan tersebut bisa diakibatkan oleh:

  1. Kontak langsung dengan jaringan listrik
  2. Lompatan arus listrik dari jaringan listrik yang terbuka ke badan manusia.
  3. Luka bakar akibat bersentuhan dengan peralatan yang panas, api dari peralatan yang terbakar atau terkena loncatan api listrik (electric arc flash).
  4. Kejutan sengatan litsrik dapat mengakibatkan seseorang jatuh dari tempat tinggi.

3.1.2 Pencegahan bahaya sengatan listrik

Beberapa tips untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat arus listrik:

  1. Jangan menyentuh peralatan listrik dengan tangan basah.
  2. Segera ganti jika isolator pada steker atau kabel listrik rusak atau
    terkelupas sehingga bagian penghantar listriknya terlihat.
  3. Lakukan pembumian (earthing) peralatan listrik secara benar.
    Pembumian terutama sangat diperlukan untuk peralatan yang digunakan
    dekat dengan air atau yang terbuat dari logam (missal: motor, lemari es
    dan mesin cuci).
  4. Jangan pernah menaruh kabel listrik di lantai laboratorium jika terdapat kemungkinan kebocoran air ke lantai.
  5. Bersihkan peralatan listrik dari debu dan minyak untuk menghindari kebocoran arus.
  6. Kapasitor harus benar-benar dihilangkan muatan listriknya sebelum boleh disentuh bagian dalamnya karena dimungkinkan masih menyimpan tegangan yang tinggi meskipun sudah dimatikan arus listriknya.
  7. Isolator harus dipasangkan pada konduktor listrik yang dialiri arus atau
    tegangan yang tinggi. Jika diperlukan diberikan papan peringatan daerah
    bahaya listrik tegangan tinggi dan pembatasan aksesnya.
  8. Listrik dengan tegangan tinggi bisa menyebabkan sengatan listrik tanpa tersentuh langsung. Jaga jarak sekurang-kurangnya 30 cm dari konduktor bertegangan 2,5 kV dan 1 m dari konduktor bertegangan 50 kV.
  9. Inspeksi dan perawatan peralatan bertegangan tinggi harus dilakukan dengan persiapan yang baik. Ketika melakukan perbaikan alat pelindung diri yang memadai harus dikenakan yaitu: sepatu boot karet, sarung tangan pengaman dan peralatan pelindung lain yang diperlukan.

3.1.3 Pertolongan terhadap korban kecelakaan akibat sengatan listrik

Langkah pertama adalah mematikan aliran listrik sebelum menolong korban.
Jika aliran listrik tidak dapat dimatikan, maka tolonglah korban dengan menarik
korban sengatan listrik supaya terbebas dari sumber listrik memakai tongkat atau
dengan membalut tangan penolong dengan kain kering dan menarik pakaian
korban. Selanjutnya tolonglah korban sesuai petunjuk pada panduan P3K.

3.2. Bekerja dengan Alat Pertukangan dan Mesin

Sebagian besar kecelakaan yang terjadi ketika bekerja dengan alat pertukangan dan permesinan disebabkan oleh kecerobohan pemakai, ketidakrapian dan kesalahan manusia. Peralatan pertukangan dan permesinan dapat dipergunakan dengan aman jika mengikuti aturan pemakaiannya dan memperhatikan bahaya yang bias ditimbulkan dan pencegahannya.

  • Pakaian

Pakaian yang dipakai saat bekerja diharapkan antara lain dapat memberikan perlindungan dari cedera akibat terkena benda tajam dan permukaan panas serta
mencegah pakaian dan rambut terlilit dalam bagian mesin yang berputar.
Persyaratan pakaian kerja:

  1. Pakaian yang dikenakan sebaiknya pas di badan dan tidak ada bagian
    yang menjuntai ke luar yang dapat terperangkap dalam mesin. Sepatu yang dikenakan harus tertutup untuk menghindari paparan benda tajam atau bahan lain yang berbahaya.
  2. Tidak mempergunakan sarung tangan ketika mengoperasikan peralatan yang berputar dengan cepat.
  3. Selalu mempergunakan kacamata pengaman dan APD lain yang

3.2.2  Penanganan peralatan pertukangan dan permesinan

Bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pengoperasian mesin antara lain:

  1. Menyentuh atau terlilit bagian yang berputar atau bergerak.
  2. Cedera akibat serpihan atau bahan lain yang terlempar dari mesin.

Untuk mencegah bahaya tersebut, pemakai peralatan atau mesin harus mempelajari terlebih dahulu cara pemakaian yang benar di bawah pengawasan pembimbing yang terampil.

3.2.3 Tindakan pencegahan ketika mengoperasikan mesin

Sebelum pengoperasian

  1. Periksa keadaan mesin misal: jika ada bagian yang goyah, alat pengaman yang rusak dan kondisi peralatan lain di sekitarnya.
  2. Perhatikan kemungkinan bahaya yang bisa terjadi, misal: bagian yang tidak stabil ketika berputar atau bagian yang mungkin bisa terlepas saat dipakai.
  3. Pastikan mesin tidak akan kehilangan keseimbangan ketika dioperasikan.
  4. Pastikan kondisi aman di lingkungan sekitar.

Selama pengoperasian

  1. Jangan meninggalkan mesin tanpa pengawasan.
  2. Selalu gunakan sikat atau peralatan lain (bukan dengan tangan kosong)
    untuk mengambil serpihan bahan di dalam mesin yang bergerak.
  3. Jika mesin berhenti mendadak segera matikan sumber tenaga utama dan periksa jika ada kerusakan yang terjadi.
  4. Perhatikan jika ada getaran atau bunyi yang tidak normal dari mesin.

Setelah pengoperasian

  1. Setelah pekerjaan selesai pastikan mesin benar-benar telah berhenti sebelum mengambil bahan yang diproses.
  2. Jangan pernah menghentikan paksa mesin dengan tangan ataupun alat lain.
  3. Pastikan bahwa saklar utama telah dalam posisi mati.
  • Peralatan pengaman

Peralatan pengaman di antaranya adalah: tutup pengaman untuk mencegah
terlemparnya serpihan atau untuk menutupi bagian mesin yang bergerak dan
saklar ganda untuk mencegah pengoperasian mesin secara tidak sengaja.

Diharapkan peralatan-peralatan yang berbahaya memiliki dua alat pengaman atau lebih. Alat pengaman tidak boleh dimatikan secara sengaja dan alat tidak boleh
dioperasikan jika alat pengaman tidak berfungsi.

3.3. Bekerja dengan Bahan Kimia

Informasi tentang bahaya fisik dan kesehatan dari bahan kimia harus
disediakan dan mudah diakses bagia siapa saja di laboratorium. Informasi ini
harus disediakan pada dua tempat yaitu: label bahan kimia dan MSDS. Labelpada wadah asli dan MSDS bahan kimia memberikan informasi tentang identitas
dari bahan yang terkandung dan bahaya fisik dan kesehatannya.

3.3.1 Label

Label dari pabrik harus dijaga tetap terpasang. Jangan sekali-kali menghilangkan atau merusak label tersebut sebelum wadahnya kosong. Jika sebuah bahan kimia dipindahkan dari satu wadah ke wadah lain untuk penyimpanan, wadah baru harus diberi label yang berisi: nama bahan, kandungan kimianya dan peringatan bahayanya.

3.3.2 Material Safety Data Sheet

Seluruh pembuat bahan kimia dan distributornya harus melakukan evaluasi
bahaya dari produknya dan menyertakan informasinya dalam MSDS. Semua
MSDS harus disimpan dalam satu lokasi dalam laboratorium atau di departemen.

  • Pemisahan Bahan Kimia

Bahan-bahan kimia yang tidak saling compatible tidak boleh disimpan dalam satu lokasi yang sama. Penyimpanan bahan kimia sesuai urutan alphabet, tanpa mempertimbangkan kompatibilitas, dapat meningkatkan resiko terjadinya reaksi-reaksi yang berbahaya, terutama jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pecahnya kemasan.

  • Cairan yang Dapat Terbakar

Cairan yang dapat terbakar memerlukan kondisi penyimpanan yang tertentu. Untuk informasi lebih lanjut, baca Panduan untuk Bahan Dapat Terbakar.

  • Bahan Asam
    1. Asam-asam mineral, termasuk asam fosfat, hidrokhlorid, nitrat, sulfat, dan perkhlorat dapat disimpan di dalam lemari yang dirancang untuk Asam-asam korosif. Lemari yang terbuat dari bahan non logam ini tidak memiliki interior yang terbuat dari logam, dilapisi dengan bahan tahan asam, dan lantai lemari dirancang sedemikian sehingga mampu menampung tumpahan asam.
    2. Asam-asam mudah menguap, seperti oleum atau asam nitrat berasap, sebaiknya disimpan di dalam lemari khusus yang berventilasi, seperti misalnya bagian bawah dari lemari asam, terutama jika kemasannya sudah pernah dibuka. Asam-asam mineral yang pekat dapat sangat reaktif.
    3. Asam-asam pekat bahkan dapat bereaksi hebat dengan larutan encer dari asam yang sama, jika dicampur dengan cepat. Misal: asam sulfat pekat dicampur secara cepat dengan asam sulfat 1 molar akan melepaskan kalor dalam jumlah yang besar. Asam dengan konsentrasi yang berbeda-beda harus disimpan terpisah. Jika disimpan dalam lemari yang sama, gunakan nampan/ember palstik untuk menjauhkan satu sama lain di dalam lemari yang sama.
    4. Asam asetat adalah asam organik dan harus disimpan terpisah dari asam-asam mineral. Karena asam asetat dapat terbakar, maka asam ini sebaiknya disimpan bersama-sama dengan cairan dapat terbakar lainnya.
    5. Asam pikrat dapat membentuk garam yang dapat meledak jika bereaksi dengan berbagai jenis logam. Kristal asam pikratpun bersifat eksplosif.
    6. Asam perkhlorat adalah oksidator yang sangat kuat dan harus dijauhkan dari semua bahan organic, termasuk kayu.
  • Bahan Kimia tidak Stabil

Eter, beberapa keton, dan olefin dapat membentuk peroksida jika terpapar ke udara atau cahaya. Karena bahan-bahan ini mungkin dikemas dalam kondisi tidak kedap udara, peroksida dapat terbentuk bahkan sebelum kemasan dibuka. Beberapa bahan kimia, seperti dinitrogliserin dan german, bersifat sensitive terhadap goncangan. Artinya, mereka dapat terdekomposisi dengan cepat atau meledak jika tergoncang-goncang atau bahkan diaduk. Bahan-bahan ini menjadi semakin sensitive terhadap goncangan dengan makin lamanya penyimpanan.

Untuk bahan kimia yang berpotensi tidak stabil:

  1. Pada labelnya, tuliskan tanggal penerimaan kemasan dan tanggal pertama kali kemasan dibuka.
  2. Setelah 6 bulan sejak pertama kali kemasan dibuka, buang kemasan dan isinya.
  3. Buang kemasan yang belum pernah dibuka setelah 1 tahun penerimaan, kecuali telah ditambahkan inhibitor ke dalamnya.
  • Daerah Khusus

Daerah/ruangan yang secara khusus dipakai untuk penyimpanan bahan-bahan berbahaya, termasuk bahan yang bersifat karsinogen, sangat beracun, dan dapat merusak janin, harus diberi tanda Daerah Khusus. Bahan-bahan ini harus disimpan terpisah dari bahan-bahan kimia yang lain, selama ruangannya memungkinkan.

3.3.4. Pencegahan tumpahan

Sebagian besar tumpahan sebenarnya bisa dihindari. Berikut ini beberapa tip yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpahan ataupun mengurangi besarnya tumpahan:

  1. Tempatkan wadah bahan kimia dalam lemari asam atau meja kerja yang bisa mengurangi kemungkinan tersenggol secara tidak sengaja
  2. Taruh semua bahan yang tidak terpakai dalam tempat penyimpanannya yang sesuai dan jaga tempat kerja selalu bersih dan bebas dari benda-benda yang tidak diperlukan.
  3. Rencanakan setiap gerakan anda. Perhatikan ke arah mana akan menuju sehingga tidak akan menyebabkan tumpahan.
  4. Hindari memindahkan bahan kimia melalui koridor ruangan pada saat banyak orang berlalu-lalang sperti saat jam pergantian kelas.
  5. Pindahkan bahan kimia memakai alat angkut bahan kimia atau kereta dorong.
  6. Tempatkan lembaran plastik yang bisa menyerap bahan kimia di atas meja atau lemari asam di mana tumpahan bahan kimia sangat mungkin terjadi. Jika volume cairan lebih besar dari yang bisa diserap, gunakan nampan.

3.3.5 Transportasi bahan kimia

Tumpahan dan paparan bahan kimia dapat terjadi jika bahan tersebut dipindahkan secara tidak benar meskipun hanya dipindahkan dari bagian yang berbeda di ruangan laboratorium tersebut. Untuk menghindarkan kejadian tersebut, pertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Gunakan alat pengangkut botol, kereta dorong atau wadah sekunder (secondary container) ketika memindahkan bahan kimia yang disimpan dalam kemasan yang bisa pecah (khususnya jika lebih dari 250 ml) melalui koridor atau antar gedung. Wadah sekunder terbuat dari karet, logam atau plastik yang dilengkapi pegangan pembawa dan cukup besar untuk menampung seluruh isi kemasan jika kemasannya pecah.
  2. Pemindahan bahan B3 dalam kemasan individual melebihi empat liter antar gedung sangat tidak disarankan.
  3. Ketika bergerak di dalam laboratorium, antisipasi gerakan orang lain yang berbalik atau perubah arah secara tiba-tiba. Jika anda terantuk atau terjatuh ketika membawa alat gelas atau bahan kimia, usahakan untuk melemparnya menjauhi diri anda atau orang lain.
  4. Orang yang memindahkan bahan kimia harus mengetahui bahaya dari bahan kimia yang dibawa dan cara penanganan jika terjadi tumpahan.
  5. Ketika membawa silinder gas, gas silinder harus terikat pada kereta dorong dan katupnya dilindungi dengan tutup. Jangan pernah mengangkat atau menggulingkan silinder gas untuk memindahkannya.
  6. Pindahkan bahan kimia melewati elevator khusus barang, bukan elevator untuk orang, jika tersedia.
  7. Simpan bahan kimia dalam kemasan aslinya ketika memindahkannya, jika memungkinkan.

3.3.6 Penanganan Jika Terkena Bahan Kimia

Prosedur berikut ini harus diikuti dalam kondisi terpapar bahan kimia. Semua
insiden harus dilaporkan kepada kepala laboratorium, pembimbing atau peneliti
utama.

  • Bahan kimia di kulit atau pakaian
    1. Segera bilas dengan air tidak kurang dari 15 menit (kecuali untuk Asam
      Fluorida, padatan flammable atau phenol >10%). Untuk paparan yang
      banyak harus digunakan safety shower.
    2. Ketika membilas secepatnya tanggalkan pakaian dan perhiasan yang terkontaminasi. Setiap detik menentukan. Jangan buang waktu karena masalah kesopanan.
    3. Hati-hati ketika melepas kaos atau sweater tanpa kancing, untuk mecegah kontaminasi pada mata.
    4. Baca MSDS untuk mengetahui adanya akibat yang akan timbul kemudian.
    5. Buang pakaian yang terkontaminasi atau cuci secara terpisah dari pakaian lain. Bahan dari kulit tidak bisa didekontaminasi dan harus dibuang.

Jangan gunakan pelarut untuk membilas kulit. Pelarut akan menghilangkan minyak pelindung dari kulit dan menyebabkan iritasi dan inflamasi. Dalam kondisi tertentu pembilasan dengan pelarut bisa mempercepat absorbs bahan beracun.

Untuk padatan flammable yang terkena kulit, pertama hilangkan bahan tersebut sebanyak-banyaknya dari kulit kemudian ikuti prosedur di atas.

Untuk asam fluorida, bilas dengan air selama 5 menit. Gunakan kalsium glukonat (calcium gluconate) 2,5%. Jika tidak tersedia, lanjutkan pembilasan selama 15
menit. Kemudian segera minta bantuan medis ke unit gawat darurat rumah sakit
terdekat. 

  • Bahan kimia di mata.
  1. Segera bilas mata dengan air selama setidaknya 15 menit. Mata harus dipaksa terbuka saat pembilasan dan bola mata harus diputar sedemikian sehingga seluruh permukaanya terbilas. Lebih baik digunakan pancuran mata (eye wash fountain) supaya tangan bias bebas menahan mata supaya terbuka. Jika tidak tersebia pancuan mata, siramkan air ke mata, pembilasanya dari arah hidung ke luar suapya tidak mengkontaminasi mata yang tidak terpapar bahan kimia.
  2. Lepas lensa kontak selama pembilasan. Jangan buang waktu dengan melepas lensa kontak sebelum pembilasan. Jangan mencoba membilas dan memakai kembali lensa kontak.
  3. Segera periksakan ke petugas medis tanpa memandang parah atau tidak akibat yang terlihat. Jika memerlukan ambulan segera kontak petuga berwenang di nomer telepon di atas. Jelaskan bahan kimia apa yang terpapar. Jika memungkinkan bawa serta MSDS-nya.
  • Menghirup bahan kimia
  1. Segera tutup wadahnya, buka jendela atau tingkatkan ventilasinya dan pindah ke udara segar.
  2. Jika gejala semacam sakit kepala, iritasi hidung atau tenggorokan, pusing atau mual-mual terus terasa, segera hubungi petugas medis. Jelaskan bahan kimia yang terhirup.
  3. Perikasa MSDS untuk mengetahui pengaruh kesehatan apa yang akan timbul termasuk yang tidak timbul seketika.
  • Bahan kimia tertelan dengan tidak sengaja
  1. Segera ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat.
  2. Jangan paksa untuk memuntahkan

3.4. Bekerja dengan Gas

Banyak jenis gas yang dipergunakan di laboratorium dan semuanya harus ditangani dengan hati-hati.

3.4.1 Klasifikasi gas dan sifat-sifatnya

  1. Gas mudah terbakar (flammable gas): H2, CO, NH3, H2S, methane, propane, dll.
  2. Gas pengoksidasi (oxidizing gas): udara, O2, O3, Cl2, NO, NO2
  3. Gas bisa meledak (explosive gas): campuran antara flammable dan oxidizing gas.
  4. Gas inert (iner gas): N2, He, Ar, dll.
  5. Gas yang dicairkan/dipadatkan: N2, He, LPG, dry ice dll.
  6. Gas beracun (Toxic gas): CO, CO2, NH3, halogen (Cl2, F2), hydrogen halide (HF, HCl), H2S, HCN, arsine (AsH3), phosgene, silanes, ozone, dll.
  7. Gas korosif (corrosive gas): Cl2, HCl, O3
  8. Gas bertekanan tinggi: banyak gas di simpan dalam tabung bertekanan tinggi sehingga penanganan yang keliru bisa mengakibatkan kecelakaan yang serius.
  • Pencegahan kebakaran, luka bakar dan ledakan
  • Ledakan gas

Jika gas yang mudah terbakar dan gas pengoksidasi bercampur dengan proporsi tertentu maka akan terbentuk campuran gas yang bisa meledak (eksplosif). Untuk mencegah terbentuknya campuran yang eksplosif maka harus dicegah terjadinya kebocoran gas dan ventilasi ruangan harus memadai. Perlu dipastikan ruangan tempat percobaan memiliki ventilasi dan exhaust fan yang memadai.

  • Sumber api

Untuk terjadinya kebakaran/ledakan diperlukan adanya tiga unsur yaitu: bahan bakar, gas pengoksidasi dan sumber api. Sumber api yang bisa menyebabkan kebakaran bukan saja nyala api yang terbuka namun juga peralatan atau bahan bersuhu tinggi, percikan listrik static, benturan, katalis, dan serbuk metal dalam jumlah besar.

  • Jika terjadi kebocoran

Perencanaan dan pelatihan terhadap personel yang ada di sekitar sumber gas harus dilakukan untuk memastikan semua orang mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kebocoran gas. Harus dipersiapkan rute evakuasi yang aman dan pencegahan supaya tidak terdapat sumber api yang bisa memicu kebakaran/ledakan.

3.4.3. Penanganan gas bertekanan tinggi

Gas-gas bertekanan memunculkan bahaya selain dari gasnya sendiri, juga dari energy dalam jumlah besar yang terkandung dalam silnder bertekanan
Silinder besar dengan berat 130 pound atau lebih dapat memunculkan bahaya cedera jika menimpa kaki atau tangan.

  1. Semua silinder harus terikat ke dinding, bangku, atau struktur oleh rantai atau tali. Bisa juga dipakai stand untuk silinder.
  2. Pisahkan silinder berdasarkan jenis gas (misal: dapat terbakar, inert, dsb.)
  3. Jauhkan silinder dari sumber panas dan kondisi cuaca yang ekstrem.

3.5. Bekerja dengan Bahan Biologi

Dalam banyak penelitian di laboratorium sering dipakai bahan-bahan biologis (darah, kotoran, tulang dll) dan/atau makhluk hidup (binatang, mikrobia, tanaman, dll). Oleh karena itu para peneliti perlu mengetahui bahaya yang mungkin ditimbulkan dari bahan dan makhluk biologis dan cara pencegahannya. 

  • Resiko yang bisa dihadapi dengan bekerja menggunakan bahan-bahan biologis (biohazards).

Biohazards adalah bahaya yang ditimbulkan dari organisme patogen dan turunan metabolismenya kepada manusia aatu organsme lain.

  1. Jenis dan karakteristik patogen

Patogen bisa menyebabkan penyakit dan kematian jika masuk ke dalam tubuh. Jenis patogen meliputi: virus, bakteri, jamur, parasite, prion dan toksin.

  1. Rute infeksi patogen

Patogen bisa mesuk ke dalam tubuh melalui kulit dan membran mukosa.
Rute infeksi tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kulit: infeksi terjadi melaui luka di kulit atau karena tertusuk jarum suntik, paku, pecahan kaca atau melalui gigitan nyamuk dan serangga lain.
  2. Membran mukosa: infeksi pada saluran pernafasan dapat terjadi melalui aerosol yang terhirup lewat saluran pernafasan. Infeksi lewat saluran makanan melalui makanan dan minuma yang tertelan. Infeksi pada mata dari kontak langsung dengan patogen.
  • Tindakan pencegahan secara umum
  • Tiga persyaratan umum untuk penanganan patogen:
    1. Patogen harus ditangani dalam fasilitas yang sesuai.
    2. Peneliti harus memahami cara manipulasi aspetik yang benar, cara sterilisasi dan cara disinfeksi.
    3. Metode penanganan yang tepat untuk patogen di laboratorium harus diikuti dengan cermat.
  • Dalam laboratorium
    1. Selalu memakai APD yang sesuai.
    2. Disinfeksi tangan dan jari jemari setelah melakukan percobaan dengan patogen.
    3. Tangani dengan benar peralatan, media kultur, limbah, bagian hewan, dan meja lab yang terkontaminasi dan sterilisasikan dengan benar.
    4. Tangani sampel sedemikian sehinga untuk menghinari terbentuknya aerosol
    5. Untuk menghindari luka maka tangani dengan hati-hati alat suntik dan alat lain yang tajam. Taruh jarum dan peralatan lain yang bias menimbulkan luka dalam wadah yang keras dan suci-hamakan sebelum dibuang.
    6. Jangan keluar dari lab dengan masih mengenakan pakaian kerja.

3.6. Bekerja dengan Peralatan yang Mengeluarkan Radiasi

3.6.1. Perlindungan dari bahaya radiasi laser

Untuk bisa bekerja secara aman dengan peralatan yang memakai laser, ada tigajenis pengendalian yang perlu dilakukan yaitu:

  1. Engineering control

Peralatan safety yang harus dilengkapi pada alat yang mempergunakan laser adalah:

  1. Enclosure (penutup)
  2. Interlocks
  • Beam stops and filters
  1. Laboratorium harus mempunyai penerangan yang memadai sehingga pupil mata dalam kondisi sekecil mungkin
    1. Admistrative control
  2. Tersedia label yang berisi informasi safety yang diperlukan
  3. Prosedur otorisasi pemakaian laser
  • Pelatihan yang sesuai
  1. Papan peringatan yang memadai
    1. Pemakaian APD
  2. Peralatan pelindung mata yang sesuai dengan jenis laser yang dipakai harus tersedia.
  • Perlindungan dari bahaya sekunder yang berkaitan dengan laser.

Beberapa bahaya sekunder yang berkaitan dengan pemakaian laser adalah:

  1. Bahaya listrik dari peralatan utama yang dipakai, khususnya power suply
    yang bertegangan tinggi dan dari kapasitor untuk pulsed laser.
  2. Bahaya listrik dari peralatan penunjang yang dipakai.
  3. Bahaya mekanis dari motor, pompa dan peralatan lain
  4. Sumber cahaya kuat yang dipakai untuk membangkitkan laser.
  5. Bahan kimia berbahaya yang dipakai
  6. Limbah B3 yang dihasilkan
  7. Ledakan dari peralatan yang dipakai
  8. Kebakaran
  9. Pendingin cryogenic
  10. Pembentukan ozone dan NOx
  11. Sinar X yang kemungkinan ikut dibangkitkan.

3.6.3 Prosedur safety umum

Secara umum hal-hal berkaitan dengan safety yang harus diperhatikan adalah:

  1. Menggunakan laser sekecil yang dimungkinkan
  2. Menghindari paparan intra-beam ke mata dengan desain peralatan yang sesuai.
  3. Peralatan laser perlu dioperasik di tempat yang terpisah dari peralatan lain sehinga hanya orang terlatih yang bisa mengaksesnya.
  4. Memberikan penutup secara menyeluruh untuk mencegah paparan radiasi laser ke sekitarnya.
  5. Arah laser harus dijaga tetap dan tidak berubah.
  6. Menghindari pantulan laser yang tidak diinginkan dengan cara memakai peralatan optik yang dilapisi bahan yang tidak memantulkan sinar.
  7. Menghindari peralatan laser dijalankan tanpa pengawasan.
  8. Safety interlocks selalu diperiksa dan dirawat sehingga bekerja dengan baik

Memastikan semua yang bekerja dengan laser memakai pelindung mata yang sesuai.[/restab]
[restab title="PERATURAN SHE"]

4.1 Bekerja di Laboratorium

  • Aturan sebelum bekerja
    1. Memenuhi syarat bekerja di laboratorium:
  1. Bagi peneliti: menunjukkan proposal penelitian yang sudah ditandatangani pembimbing kepada laboran.
  2. Bagi praktikan: telah mengikuti safety briefing yang diadakan oleh tim
    Safety, Health and Environment (SHE), DepartemenJurusan Teknik Mesin dan Industri, UGM.
    1. Telah mengisi RISK ASSESSMENT:
  3. Bagi peneliti dan siswa PKL: telah disetujui oleh pembimbing, kepala laboratorium dan koordinator SHE.
  4. Bagi praktikan: telah disetujui oleh pembimbing atau kepala laboratorium.
    1. Mengetahui lokasi dan cara penggunaan peralatan keselamatan darurat
      dan alat pemadam api ringan (APAR).
    2. Memahami prosedur tanggap darurat, tanda bahaya dan rute evakuasi.
    3. Mengetahui jenis dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
    4. Memahami prosedur kerja dan peralatan yang akan digunakan.
  • Aturan selama bekerja
    1. Selalu menggunakan APD sesuai dengan ketentuan dari jenis percobaan.
    2. Mematuhi prosedur kerja dan peralatan dengan mempertimbangkan keselamatan diri dan lingkungan.
    3. Menggunakan peralatan laboratorium sesuai fungsinya.
    4. Selalu waspada terhadap adanya kondisi dan tindakan yang tidak aman dan melaporkannya kepada staf laboratorium atau pembimbing.
    5. Konsultasi ke pembimbing dan mengisi surat ijin yang ditandatangani kepala laboratorium untuk percobaan yang tidak ditunggui.
    6. Transportasi bahan kimia antar ruangan laboratorium harus menggunakan alat bantu khusus (misal: bottle carrier).
    7. Selalu memberi label identitas resmi dari departemen pada saat menyimpan suatu bahan atau limbah hasil percobaan.
    8. Dilarang menghalangi akses ke peralatan keselamatan, lorong dan pintu.
    9. Dilarang bergurau atau tidur selama di dalam laboratorium.
    10. Dilarang menggunakan peralatan yang menghalangi pendengaran. Misal memakai headset sehingga tidak mendengar tanda bahaya.
    11. Dilarang mempersiapkan, menyimpan atau mengkonsumsi makanan atau minuman di dalam laboratorium.
    12. Dilarang merokok di dalam laboratorium.
    13. Bagi yang bekerja di luar jam kerja resmi wajib mengisi surat ijin yang ditandatangani kepala laboratorium dan dilarang bekerja sendirian.
  • Aturan setelah bekerja
    1. Melepas semua kabel dan alat listrik lainnya (misal steker dan sambungan kabel), yang penyambungannya hanya bersifat sementara.
    2. Membersihkan alat-alat dan tempat kerja, meletakkan dan mengembalikan alat-alat yang digunakan ke tempat semula.
    3. Mengolah atau menempatkan limbah penelitian/percobaan pada tempat yang disediakan.
    4. Memastikan bahwa tempat kerja dan laboratorium dalam keadaan aman. Misal mematikan listrik, lampu, kran air atau kran gas.
    5. Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum meninggalkan laboratorium.

Untuk menjamin setiap orang yang bekerja di laboratorium memahami setiap potensi bahaya yang ada, maka sebelum memasuki laboratorium untuk memulai pekerjaan diwajibkan mengisi form Identifikasi Potensi Bahaya (Risk Assesment) dan Kontrak Keselamatan Bekerja di Laboratorium.

4.2. Penyimpanan Bahan Kimia

Secara umum, simpan bahan-bahan dan peralatan di dalam lemari atau rak yang memang dirancang untuk keperluan penyimpanan.

  1. Hindari menyimpan bahan dan peralatan di atas lemari. Jika terpaksa meletakkan bahan/peralatan di atas lemari, sediakan ruang kosong sekurang-kurangnya 18 inchi dari kepala sprinkler (alat sembur air untuk pemadam kebakaran) atau (jika sprinkler tidak tersedia) 24 inchi dari langit-langit ruangan.
  2. Pastikan berat bahan kimia tidak melebihi beban maksimal dari lemari atau rak.
  3. Rak yang terpasang di dinding harus dilengkapi dengan kerangka yang bagus dan sangat kuat. Rak semacam ini tidak direkomendasikan untuk penyimpanan bahan kimia.
  4. Lemari untuk penyimpanan bahan kimia harus terbuat dari bahan yang kuat dan kokoh, lebih diutamakan dari logam atau kayu keras.
  5. Jangan menyimpan bahan-bahan di atas lemari yang tinggi di mana bahan-bahan itu sulit terlihat atau dijangkau.
  6. Jangan menyimpan cairan yang bersifat korosif di tempat yang lebih tinggi dari mata manusia.
  7. Sediakan tempat penyimpanan yang khusus untuk setiap jenis bahan kimia, dan kembalikan bahan kimia itu ke tempatnya semula setiap kali selesai pemakaian.
  8. Jangan menyimpan bahan kimia di dalam lemari asam, kecuali bahan kimia itu sedang digunakan.
  9. Jika penyimpanan suatu bahan kimia tidak mensyaratkan lemari yang berventilasi, simpan bahan kimia itu di dalam lemari yang tertutup atau di atas rak yang berbibir untuk mencegah kemasan bahan kimia terguling jatuh pada saat terjadi kecelakaan atau kebakaran.
  10. Hindari pemaparan bahan kimia secara langsung ke sumber panas atau cahaya matahari.
  11. Patuhi semua aturan-aturan mengenai penyimpanan bahan-bahan kimia yang tidak saling compatible (pencampuran bahan-bahan kimia itu dapat menyebabkan terjadinya kondisi yang berbahaya).
  12. Gunakan tempat penyimpanan/kemasan sekunder dari bahan yang tahan korosi, jika kemasan aslinya rusak atau bocor.
  13. Bedakan lemari es untuk penyimpanan bahan kimia dengan lemari es untuk penyimpanan makanan. Setiap lemari es harus dipasang label "No Food" atau "Food Only".
  14. Jangan menyimpan cairan yang dapat terbakar di dalam lemari es kecuali lemari es itu memang dirancang untuk keperluan itu. Lemari es yang bisa dipakai untuk penyimpanan bahan yang dapat terbakar tidak mengandung komponen-komponen yang dapat memunculkan percikan api untuk menghindari bahaya ledakan.
  15. Lemari penyimpanan bahan kimia yang diletakkan di luar laboratorium (misal: di lorong/koridor) harus diberi label yang menunjukkan nama laboratorium dan group riset yang memiliki dan menggunakannya.

4.3. Percobaan yang tidak Ditunggui

Percobaan di laboratorium yang perlu dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam tanpa ditunggui. Dalam hal ini,peneliti bertanggungjawab merancang percobaannya untuk mencegah terjadinya hazard.

  1. Lampu laboratorium harus dibiarkan menyala dan tanda harus dipasang
    untuk member informasi percobaan yang dilakukan.
  2. Jika memungkinkan, perlu dilakukan pengaturan untuk adanya pekerja lain
    yang secara periodic melakukan inspeksi.
  3. Poster Informasi Darurat harus mencantumkan nomer telpon dari orang
    yang bertanggungjawab jika terjadi kondisi darurat.

4.5. Bekerja Sendirian

Orang yang bekerja di laboratorium tidak boleh bekerja sendirian. Orang lain yang mempunyai kemampuan untuk datang memberikan pertolongan
harus berada dalam jangkauan kontak mata atau suara.

  1. Jika bekerja sendirian tidak bisa dihindari lagi maka pekerja harus
    mempunyai telefon yang melakukan kontak dengan orang lain yang bisa
    diandalkan untuk menolong setidaknya setiap 30 menit.
  2. Jika tidak ada orang lain di laboratorium yang tersedia maka ia harus
    berkoordinasi dengan orang lain di dalam gedung untuk kontak secara

Pembimbing penelitian atau peneliti utama bertanggung jawab untuk menentukan
jika pekerjaan yang dilakukan memerlukan perlakuan khusus misalnya harus ada
dua orang di dalam ruangan yang sama untuk melakukan kegiatan tertentu.

4.6. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)

APD adalah alat khusus yang digunakan untuk melindungi pemakainya dari
suatu bahaya dari sebuah bahan B3. Ini merupakan system perlindungan terakhir,
dipakai jika pengendalian dengan rekayasa tidak memungkinkan. APD tidak
mengurangi atau menghilangkan bahaya, melindungi hanya pemakainya dan
tidak melindungi orang lain.

APD meliputi sarung tangan, pelindung nafas, pelindung mata dan pakaian
pelindung. Kebutuhan APD tergantung pada jenis pekerjaan dan potensi hazard yang ada serta harus dilihat untuk kasus per kasus. Pekerja yang
memakai APD harus mengetahui gunanya, cara penggunaan yang benar dan
keterbatasan dari APD tersebt. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di Petunjuk Alat
Pelindung Diri.

4.7. Pelaporan kejadian (Incident report)

Seluruh kecelakaan, cedera atau nyaris-celaka harus dilaporkan kepada
pembimbing atau peneliti utama. Jika pekerja laboratorium merasa dirinya sudah
terlalu banyak terpapar bahan kimia, dia perlu menghubungi Tim SHE meskipun
tanpa gejala yang terlihat. Tim SHE akan menghubungi pekerja yang
bersangkutan dan kepala laboratorium untuk melakukan investigasi.

Tim SHE Departemen Teknik Mesin dan Industri Universitas Gadjah Mada mendukung budaya pelaporan insiden maupun kejadian nyaris-celaka. Setiap kejadian insiden yang berkaitan dengan SHE harus dilaporkan dengan menggunakan form standar
yang ada (terlampir). Laporan insiden in dibuat oleh yang bersangkutan dengan
diketahui oleh laboran dan kelapa laboratorium.

Untuk membentuk lingkungan kerja yang aman, setiap laporan insiden yang
ada akan ditindaklanjuti dengan investigasi secara terukur sesuai dengan
tingkatan yang ada, sebagai berikut:

  1. Apabila insiden tersebut menyebabkan terjadinya near accident, investigasi
    dilakukan oleh laboran dan kepala laboratorium untuk ditentukan langkah-
    langkah pencegahan yang diperlukan
  2. Apabila insiden tersebut menyebabkan kecelakaan ringan, investigasi
    dilakukan oleh safety officer Departemen dan kepala laboratorium untuk
    ditentukan root cause-nya dan tindakan yang diperlukan.
  3. Apabila insiden tersebut menyebabkan kecelakaan berat, investigasi akan
    dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Departemen dan dilakukan
    sidang SHE untuk menentukan tindakan yang diperlukan.

Investigasi ini tidak bertujuan menunjukkan pihak yang bersalah atau bertanggung
jawab terhadap suatu kejadian. Setiap investigasi yang dilakukan harus
merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya insiden
serupa dikemudian hari.

4.8. Pengelolaan Limbah

Limbah berbahaya harus dikelola sesuai peraturan yang berlaku, sejak
dihasilkan di lingkungan Departemen Teknik Mesin dan Industri, UGM, sampai ke titik
pembuangan akhir di mana limbah telah memenuhi standar keamanan lingkungan
atau telah dikirimkan ke pihak professional yang memiliki kompetensi pengolahan
limbah.

Limbah berbahaya adalah bahan berwujud padat, cair, atau gas yang
menunjukkan karakteristik "berbahaya" atau bahan kimia/biologi tertentu yang
secara spesifik terdaftar sebagai limbah berbahaya. Limbah, yang tidak tercantum
dalam daftar bahan kimia/biologi tertentu yang berbahaya, dikategorikan memiliki
karateristik "berbahaya" karena limbah ini menunjukkan sekurang-kurangnya satu
karakteristik "berbahaya".

4.8.1. Karakeristik limbah Berbahaya

Untuk limbah kimia, yang dimaksud karakteristik "berbahaya" adalah
ignitability, corrosivity, reactivity, dan toxicity. Suatu bahan dikatakan memiliki
karakteristik "ignitability" jika bahan ini adalah:

  1. Cairan yang memiliki flash point kurang dari 140°F (= 60°C)
  2. Padatan yang dapat terbakar secara spontan pada kondisi tekanan dan
    suhu normal
  3. Oksidator
  4. Gas-gas bertekanan yang dapat menyala

Beberapa contoh bahan yang memiliki karakteristik "ignitability" adalah etanol,
natrium nitrat, gas hidrogen, xylene, dan aseton.

Suatu bahan dikatakan memiliki karakteristik "corrosivity" jika bahan ini adalah:

  1. Larutan aqueous yang pHnya kurang dari atau sama dengan 2, atau lebih
    besar atau sama dengan 12,5
  2. Karateristik "corrosivity" ini tidak berlaku untuk bahan padat maupun cairan
    non-aqueous

Beberapa contoh bahan yang memiliki karakteristik "corrosivity" adalah asam
khlorida, asam nitrat, dan natrium hidroksid.

Suatu bahan dikatakan memiliki karakteristik "reactivity" jika bahan ini adalah:

  1. Bahan yang bereaksi sangat cepat atau menghasilkan uap yang beracun
    jika bahan ini dicampur dengan air
  2. Limbah yang mengandung sianida atau sulfide yang melepaskan uap
    beracun jika limbah ini dicampur dengan air
  3. Bahan yang pada kondisi normal bersifat tidak stabil atau eksplosif

Beberapa contoh bahan yang memiliki karakteristik "reactivity" adalah logam
natrium, senyawa sulfide yang reaktif, kalium sianida, dan asam pikrat.

Karakteristik "toxicity" dimiliki oleh limbah yang dapat mencemari air tanah jika
dibuang dengan cara yang tidak benar. Bahan-bahan ini digolongkan limbah
berbahaya karena di tempat penampungan limbah dapat merembeskan bahan-
bahan beracun tertentu ke lingkungan. Berikut ini adalah daftar 40 limbah dengan
konsentrasi maksimum yang diijinkan di alam.

4.8.2. Penyimpanan Limbah di dalam Laboratorium

Setiap lokasi di Departemen Teknik Mesin dan Industri, UGM yang menghasilkan dan menyimpan limbah kimia/biologi secara sementara disebut Satellite Accumulation
Area (SAA). Langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait SAA adalah:

  1. Penyiapan area limbah
    1. Tetapkan suatu area pengumpulan limbah dekat dengan lokasi di mana
      limbah dihasilkan
    2. Limbah dilarang diangkut keluar laboratorium ke lokasi pengumpulan
      limbah yang jauh dari laboratorium, kecuali dilakukan oleh pihak
      professional
    3. Limbah cair harus disimpan di dalam container khusus
    4. Petunjuk 1a, b, dan c ini harus dipasang di dekat lokasi pengumpulan
      limbah
  2. Pengumpulan Limbah
    1. Setiap container ditempeli label standar dari Departemen Teknik Mesin dan Industri UGM pada saat pertama kali limbah dimasukkan ke dalam container
    2. Label diisi dengan lengkap
    3. Tutup container limbah harus selalu terpasang erat selama
      penyimpanan, kecuali saat dilakukan penambahan limbah. DILARANG
      KERAS MENCAMPUR LIMBAH KECUALI SUDAH MENGETAHUI
      DENGAN PASTI APAKAH LIMBAH YANG DICAMPUR SALING
      COMPATIBLE ATAU TIDAK.
  3. Permintaan pengambilan limbah
    1. Permintaan pengambilan limbah dialamatkan kepada SHE team.
    2. Selanjutnya SHE team akan memutuskan limbah mana saja yang akan
      diolah di pengelolaan limbah terpadu Departemen Teknik Mesin dan Industri, UGM,dan limbah mana saja yang pengolahannya dikoordinir oleh pihak
      universitas
    3. SHE team tidak akan memproses limbah yang labelnya tidak diisi
      dengan lengkap

Jumlah limbah yang terakumulasi di SAA tidak boleh melebihi 55 gallon. Untuk
bahan-bahan yang dapat mengakibatkan keracunan acute, jumlah limbah
maksimal yang dapat terakumulasi di SAA adalah 1 liter. Beberapa contoh bahan
kimia yang dapat mengakibatkan keracunan acute adalah natrium azid, osmium
tetroxide, dan natrium sianida, Tentang potensi keracunan acute beberapa jenis
bahan kimia, MSDS untuk bahan kimia yang bersangkutan dapat dijadikan
alternative rujukan. Konsultasi ke pembimbing dan SHE Officer bisa dilakukanselama Risk Assessment tentang potensi keracunan akut suatu bahan kimia. Jika
jumlah limbah yang tertampung di SAA sudah melebihi jumlah yang diijinkan, SHE
team harus segera dihubungi untuk melakukan koordinasi pengambilan
limbahnya. Limbah hanya boleh terakumulasi di dalam SAA selama 12 bulan
maksimum, meskipun jumlahnya belum melebihi jumlah maksimum yang diijinkan.

4.8.3. Persyaratan Container

Container limbah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kondisinya mash bagus
  2. Compatible dengan limbah yang disimpan
  3. Selalu dalam keadaan tertutup kecuali selama proses pengisian
  4. Ditempeli label standar Departemen Teknik Mesin dan Industri UGM yang telah diisipenuh dengan informasi yang dibutuhkan
  5. Jika limbah adalah bahan kimia yang sudah kadaluarsa, container asli
    dapat digunakan dan label standar Departemen Teknik Mesin dan Industri UGM tidakdiperlukan selama label aslinya tetap dapat dibaca dengan jelas.
  6. Limbah harus selalu berada di dalam laboratorium sebelum diambil oleh
    SHE team
  7. Dilarang meletakkan limbah di area public

4.8.4. Label Standar Departemen Teknik Mesin dan Industri UGM

Berikut ini adalah label standar Departemen Teknik Mesin dan Industri UGM.

Semua container limbah harus ditempeli label standar Departemen Teknik Mesin dan Industri UGM ketika limbah pertama kali dimasukkan ke dalam container. Pada saat container ditempeli label, info tentang contact person dan bahan kimia harus sudah terisi. Info tentang persentase campuran bahan kimia baru dituliskan ketika container sudah terisi penuh. Contact person bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan sehingga pada saat container penuh, contact person dapat melakukan perhitungan komposisi limbah. Dilarang menggunakan lambing kimia, singkatan, atau kode untuk identifikasi limbah.

4.9. Pekerja Luar/Kontrak

Setiap partner yang terlibat dalam pekerjaan di Departemen Teknik Mesin dan Industri misal pekerjaan konstruksi, jasa peralatan, jasa kebersihan dll wajib
memperhatikan aspek SHE untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja
yang bersangkutan maupun lingkungan Departemen Teknik Mesin dan Industri. Hal-hal yang harus diperhatikan setiap partner tersebut antara lain:

  1. Perusahaan dan pekerja wajib mentaati setiap aturan terkait dengan SHE
    di lingkungan Departemen Teknik Mesin dan Industri
  2. Pekerja wajib menunjukkan surat izin bekerja (working permit) dari pihak
    Sarana-Prasarana pada waktu pekerjaan akan dimulai.
  3. Diwajibkan mengikuti safety breifing yang dilaksanakan oleh tim SHE dan
    Sarana-prasarana pada awal dimulainya pekerjaan atau kontrak. Dalam hal
    terjadi pergantiaan pekerja dalam masa kontrak, pekerja yang
    menggantikan juga diwajibkan untuk melapor kepada bagian Sarana-
    prasarana dan mengikuti safety briefing terlebih dahulu.
  4. Setiap pekerja wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan
    tingkat resiko pekerjaan.
  5. Ketaatan perusahaan dan pekerja terhadap aspek SHE akan dievaluasi
    oleh pihak terkait.
  6. Departemen Teknik Mesin dan Industriberhak menghentikan setiap jenis kontrak danpekerjaan yang dinilai tidak memperhatikan aspek SHE tanpa konsekuensi
    Ketentuaan ini dimasukkan dalam setiap perjanjian kerja yang
    dibuat oleh Departemen.

4.10. Pelanggaran terhadap aturan SHE

Dengan komitmen yang tinggi dari Departemen Teknik Mesin dan Industri, setiap
peraturan terkait dengan SHE harus dijamin pelaksanaanya. Semua mahasiswa yang bekerja di laboratorium diwajibkan untuk mematuhi Aturan Bekerja di Laboratorium sebagaimana tersebut dalam dokumen ini serta panduan dan aturan tambahan yang diberikan dalam praktikum/penelitian tertentu. Mahasiswa yang melanggar Aturan Bekerja di Laboratorium tersebut akan diberikan sanksi sebagai berikut:

Pelanggaran

Sanksi

Pelanggaran pertama

Peringatan

Pelanggaran kedua

Untuk mahasiswa praktikum: dikeluarkan dari kelas praktikum yang sedang berlangsung dan
diberikan nilai nol untuk mata praktikum yang bersangkutan.

Untuk mahasiswa penelitian: diminta menghentikan percobaan yang sedang berlangsung dan dilarang bekerja di laboratorium selama 7 hari kerja berturut-turut

Pelangggaran ketiga

Dibatalkannya mata kuliah praktikum atau penelitian untuk semester tersebut.

.[/restab]
[restab title="SISTEM AUDIT"]

5.1. Audit Internal

Untuk menjamin pelaksanaan sistem SHE yang baik dan perbaikan yang
terus menerus, audit sistem dilakukan secara berkala dan berjenjang. Audit
internal ini bertujuan untuk mengevaluasi ketaatan terhadap aspek SHE yang
telah ditentukan. Berdasarkan data laporan insiden dan masukan yang ada, audit
internal dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Departemen dan
dilaksanakan minimal sekali dalam setahun. Hasil audit wajib dilaporkan kepada
Ketua Departemen yang memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Kinerja setiap pihak di lingkungan Departemen terkaik aspek SHE
  2. Evaluasi kepatuhan terhadap setiap aktivitas yang ada
  3. Identifikasi peluang perbaikan yang diperlukan

Penyebarluasan hasil audit dilakukan oleh Departemen kepada setiap pihak terkait guna perbaikan aspek SHE secara terus menerus.

5.2. Audit Eksternal

Audit external dilakukan oleh qualified assesor yang ditunjuk oleh Ketua
Departemen dan dilaksanakan minimal sekali dalam 3 tahun. Dalam pelaksanaanya, time eksternal audit harus didampingi oleh tim SHE untuk mendapatkan hasil yang obyektif terhadap kondisi yang ada. Hasil audit dilaporkan kepada Ketua Departemen.

[/restab][/restabs]