PERATURAN AKADEMIK

Peraturan Akademik Program Doktor

[restabs alignment="osc-tabs-left" pills="nav-pills" responsive="false" seltabcolor="#d3d3d3"]
[restab title="Perkuliahan" active="inactive"]

Perkuliahan

  1. Mahasiswa Program Doktor diwajibkan mengikuti perkuliahan minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS yang ditempuh pada semester I dan apabila tidak selesai dapat ditempuh hingga dua semester (semester I dan II).
  2. Perkuliahan diselenggarakan dalam bentuk tatap muka atau independent study/studi mandiri dan tugas lain seperti membahas/mereview jurnal ilmiah internasional, menulis paper dan mempresentasikannya dalam forum diskusi di Program Studi. Independent Study dapat diisi dengan beberapa kombinasi dari hal-hal berikut:
    • Review jurnal-jurnal yang relevan (mutakhir, Internasional, jumlah cukup).
    • Review text book mutakhir yang relevan.
    • Mengeksplorasi “state of the arts” perkembangan terkini topik sesuai mata kuliah.
    • Interaksi akademik, penelusuran akademik, dan seminar-seminar.
    • Hasil konkrit berupa (i) Rangkuman hasil review jurnal, dilampiri salinan jurnal jurnal asli yang direview, yang diseminarkan di tengah semester dan di akhir semester; (ii) Naskah seminar di tengah semester yang sudah disetujui Tim Promotor; (iii) Naskah seminar di akhir semester yang sudah disetujui Tim Promotor.
    • Kegiatan lain yang relevan.
  3. Penelitian disertasi berbobot 34 sks.
  4. Tatap muka (sesuai sks dan 50 menit/sks) dilakukan sekali dalam seminggu, selama 14 minggu, dalam 1 (satu) semester dengan waktu pelaksanaannya diatur sendiri oleh dosen bersama mahasiswa.
  5. Setiap tatap muka, dosen dimohon untuk menandatangani formulir presensi dan menuliskan aktivitas yang dilakukan (formulir dan log-book yang dibawa oleh mahasiswa) dengan pengawasan dari Program Studi terkait.
  6.  Nilai hasil evaluasi oleh dosen diserahkan/dikirim oleh Program Studi ke Program Pascasarjana Fakultas Teknik UGM, paling lambat di akhir semester.

[/restab]

[restab title="Beban dan Lama Studi"]

Beban dan Lama Studi

  1. Lama studi Program Doktor paling cepat 6 (enam) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
  2. Kegiatan pembelajaran Program Doktor sebanyak 46 – 50 SKS yang terdiri atas:
    • Kegiatan perkuliahan sebanyak 12 – 16 SKS
    • Kegiatan penelitian dan penulisan disertasi sebanyak 34 SKS termasuk penulisan usulan penelitian disertasi, seminar, ujian disertasi, dan publikasi ilmiah. Publikasi ilmiah yang dimaksud adalah artikel yang berasal dari disertasi mahassiwa yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh universitas dan tidak melanggar etika penulisan.
  3. Lama studi terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.
  4. Cuti akademik dapat diberikan sesudah mahasiswa dinyatakan lulus ujian komprehensif. Jangka waktu cuti sebanyak-banyaknya dua kali dan diajukan per semester. Waktu cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  5. Perpanjangan masa studi dimungkinkan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi

[/restab]

[restab title="Residensi"]

Residensi, Pembimbingan, dan Monitoring

  1. Tim Promotor berjumlah dua orang, yang terdiri atas satu orang Promotor (berkualifikasi Guru Besar dan bergelar Doktor) dan satu orang Ko-Promotor (berkualifikasi minimal Lektor dan bergelar Doktor). Apabila diperlukan (karena keilmuan yang dibutuhkan), jumlah Tim Promotor dapat ditambah sehingga menjadi tiga orang.
  2. Apabila persyaratan promotor nomor satu terpaksa tidak dapat terpenuhi di suatu Departemen, maka dengan persetujuan Dekan dapat diturunkan menjadi minimal Lektor Kepala, bergelar Doktor dan telah pernah terlibat sebelumnya sebagai penguji dalam ujian komprehensif, dalam penilaian disertasi, atau penguji dalam ujian tertutup maupun Ujian Terbuka. Serupa untuk Ko-Promotor dapat diturunkan kualifikasinya menjadi minimal Asisten Ahli bergelar Doktor dengan persetujuan Dekan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mahasiswa Program Doktor wajib secara aktif untuk mendapat bimbingan yang teratur dari Tim Promotor.
  4. Mahasiswa Program Doktor dengan bimbingan Tim Promotor wajib menyelesaikan usulan penelitian disertasi dalam waktu satu tahun, dan selambat-lambatnya dua tahun, setelah terdaftar sebagai mahasiswa Program Doktor.
  5. Mahasiswa Program Doktor diwajibkan berada di kampus selama studi (residensi), kecuali dengan izin khusus dari Tim Promotor, Ketua Program Studi terkait dan Dekan, dalam rangka melaksanakan penelitian disertasi atau program akademis lain yang menunjang kelancaran penyelesaian penelitian disertasi.
  6. Mahasiswa Program Doktor diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan studi secara tertulis pada setiap akhir semester kepada Pengelola Program Studi, dengan pengesahan dari Tim Promotor.
  7. Tim Promotor secara teratur dan intensif membimbing mahasiswa program Doktor dalam penyusunan usulan penelitian, penyiapan ujian komprehensif, pelaksanaan penelitian, penyiapan seminar hasil 1 dan 2, penulisan disertasi, penulisan naskah publikasi, dan penyiapan ujian akhir.
  8. Tim Promotor dapat diganti apabila terdapat hambatan akademik pada hubungan antara Tim Promotor dengan mahasiswa.
  9. Perubahan susunan Tim Promotor harus atas usulan dari Komite Akademik Program Doktor dan diketahui oleh Tim Promotor yang lama, Ketua Program Doktor dan Ketua Departemen, disetujui dan ditetapkan oleh Dekan.
  10. Monitoring dilakukan untuk mengetahui kemajuan studi setiap mahasiswa S-3.
  11. Dalam rangka monitoring, pada akhir semester setiap mahasiswa S-3 diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan penelitian dan isian log book yang disahkan oleh Tim Promotor kepada Ketua Program Studi.

[/restab]

[restab title="Ujian Komprehensif"]

Ujian Komprehensif

  1. Ujian komprehensif mencakup:
    • a. penguasaan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun yang bersifat khusus terkait dengan materi usulan penelitian disertasinya,

      b .penguasaan metodologi penelitian dalam bidang ilmu teknik, dan metode penelitian yang terkait dengan usulan penelitian disertasinya,

      c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk membuat abstraksi,

      d. kemampuan untuk merumuskan hasil pemikiran secara sistematis, dan

      e. kemampuan untuk menyampaikan hasil pemikiran dalam forum diskusi.

  2. Ujian komprehensif dilakukan sebelum penelitian disertasi dapat dimulai.
  3. Pelaksanaan ujian komprehensif:
  • a. Mahasiswa Program Doktor dapat menempuh ujian komprehensif setelah memenuhi persyaratan: (a) telah lulus kualifikasi, yaitu menyelesaikan semua perkuliahan dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25, (b) telah memiliki skor kemampuan bahasa Inggris ≥ 500, (c) telah memiliki skor kemampuan akademik > 550, dan (d) usulan penelitian disertasi telah disetujui oleh Tim Promotor.
  • b. Ujian komprehensif diperkenankan ditempuh pada semester kedua, atau paling lambat dua tahun setelah terdaftar pertama kali (akhir semester keempat) sebagai mahasiswa Program Doktor.
  • c. Sebelum pelaksanaan Ujian Komprehensif, Program Studi mengirimkan persyaratan ujian komprehensif termasuk surat permohonan ujian komprehensif yang memuat usulan nama Tim Penguji dan usulan waktu pelaksanaan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum usulan pelaksanaan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Program Pascasarjana Fakultas Teknik UGM. Apabila dinyatakan lolos verifikasi dan validasi maka akan diterbitkan surat izin melaksanakan ujian komprehensif dari Dekan.
  • d. Tim Penguji terdiri atas Tim Promotor dan calon Tim Penilai Disertasi dan Publikasi yang terdiri dari dua pakar dalam bidang ilmu yang relevan atau paling banyak tiga pakar bagi mahasiswa yang tidak sebidang, dengan kualifikasi jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Pada kondisi khusus, persyaratan jabatan akademik Lektor dapat tidak dipenuhi pada tahapan akademik Ujian Komprehensif diharuskan dengan ijin tertulis dari Dekan.
  • e. Pelaksanaan Ujian Komprehensif dipimpin oleh Ketua Departemen bergelar Profesor/Guru Besar, apabila tidak terpenuhi maka dapat dipimpin oleh Ketua Departemen yang bergelar Doktor dan memiliki jabatan Lektor Kepala dan apabila Ketua Departemen berhalangan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Departemen dengan ketentuan yang sama.
  • f. Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit termasuk presentasi usulan penelitian disertasi yang dilakukan di awal, selama 30 menit.
  • g. Kriteria hasil ujian dinyatakan dengan status sebagai berikut:
    • ”Lulus” (Tanpa perbaikan usulan tanpa sidang lagi, atau Dengan perbaikan usulan tanpa sidang lagi, atau Dengan perbaikan usulan dengan sidang lagi), atau
    • ”Tidak Lulus”.
  • h. Keputusan hasil ujian ditentukan oleh rapat tim penguji dan disampaikan langsung kepada mahasiswa Program Doktor pada saat ujian berakhir.
  • i. Mahasiswa Program Doktor yang sudah dinyatakan lulus ujian komprehensif berubah statusnya menjadi Kandidat Doktor (promovendus), dan memperoleh surat keterangan ”lulus ujian komprehensif” dari Dekan (apabila telah menyelesaikan semua perbaikan dan disetujui oleh Tim Penguji).
  • j. Apabila dinyatakan ”lulus dengan perbaikan”, mahasiswa harus memperbaiki usulan penelitian disertasinya sesuai saran-saran Tim Penguji, dibawah bimbingan Tim Promotor dalam waktu maksimal 3 bulan. Perbaikan usulan penelitian disertasi harus memperoleh persetujuan Tim Penguji.
  • k. Apabila dinyatakan ”tidak lulus”, ujian ulangan hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan terhitung sejak ujian komprehensif yang pertama dilaksanakan (apabila tidak melebihi ketentuan masa studi yang telah ditetapkan). Bila ujian ulangan dinyatakan tidak lulus, mahasiswa Program Doktor tidak diperkenankan melanjutkan studi.
  • l. Apabila ada anggota tim penguji yang terpaksa berhalangan hadir maka diharuskan tetap dijadwalkan menguji pada hari lain dengan dipimpin oleh Ketua/Sekretaris Departemen dan didampingi anggota Tim Penguji Ujian Komprehensif lainnya.
  • m. Pakaian Tim Penguji dan kandidat doktor (mahasiswa program doktor) pada saat Ujian Komprehensif adalah Pakaian Sipil Lengkap atau sekurangkurangnya mengenakan kemeja berdasi/baju batik lengan panjang untuk laki-laki dan menyesuaikan untuk perempuan.
  • n. Setelah Ujian Komprehensif dilaksanakan, Ketua Departemen mengirimkan laporan hasil ujian lengkap dengan salinan lampiran berupa berita acara, form komentar saran perbaikan dan form hasil ujian dari tim penguji kepada Dekan dan ditembuskan kepada Kepala Unit Pendidikan dan Pengajaran.

[/restab][/restabs]

Evaluasi Studi

[restabs alignment="osc-tabs-left" pills="nav-pills" responsive="false" seltabcolor="#d3d3d3"]
[restab title="Pengantar" active="inactive"]

  1.  Evaluasi masa studi dilakukan untuk menyeleksi mahasiswa yang berhak melanjutkan pendidikannya pada Program Studi Doktor (S-3).
  2. Evaluasi dilakukan dua kali. Yang pertama merupakan Evaluasi Studi Tahap Awal dan yang kedua merupakan Evaluasi Studi Tahap Akhir.
  3. Masa studi yang dihitung pada evaluasi masa studi adalah jumlah waktu studi aktif dan waktu studi pasif.
  4. Waktu studi aktif adalah waktu studi yang dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk aktif mengikuti kegiatan pembelajaran.
  5. Waktu studi pasif adalah waktu studi yang tidak dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk aktif mengikuti kegiatan pembelajaran.
  6. Cuti studi tidak dimasukkan ke dalam hitungan masa studi pada evaluasi masa studi.
  7. Mahasiswa yang tidak lolos evaluasi masa studi tidak berhak melanjutkan pendidikannya (Putus Studi) pada Program Studi Doktor (S-3)

[/restab]

[restab title="Tahap Awal"]

Evaluasi Studi Tahap Awal

  1. Evaluasi studi tahap awal dilakukan di akhir tahun kedua.
  2. Ujian Komprehensif sebagai Evaluasi Studi Tahap Awal bagi mahasiswa program Doktor harus ditempuh selambat-lambatnya pada akhir semester 3.
  3. Apabila pada akhir semester 4 (akhir tahun kedua), sesuai dengan kalender akademik yang berlaku, mahasiswa belum lulus ujian komprehensif, maka mahasiswa Program Doktor tersebut dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi dan oleh karenanya tidak diperkenankan untuk melanjutkan studinya.
  4. Tata cara Evaluasi Studi Tahap Awal :
    • Pada awal semester III (tiga) : Bagi mahasiswa yang belum lulus ujian komprehensif, Surat Peringatan I diberikan oleh Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa agar mahasiswa tersebut segera melaksanakan ujian komprehensif.
    • Pada awal semester IV (empat) : Surat Peringatan II diberikan oleh Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa yang belum lulus ujian komprehensif.
    • Pada pertengahan semester IV (empat) : Surat Peringatan III diberikan oleh Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa yang belum lulus ujian komprehensif.
    • Pada akhir semester IV (empat) : Surat Permohonan Undur Diri diberikan oleh Dekan kepada mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif atas usulan Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor.
    • Satu bulan setelah penerbitan Surat Perintah Undur Diri, apabila mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya tidak menanggapi Surat Perintah Undur Diri, maka Dekan menerbitkan Surat Pernyataan Putus Studi bagi mahasiswa tersebut atas usulan dari Ketua Departemen/Ketua Program Studi Doktor dan diteruskan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada untuk diproses lebih lanjut.
    •  Dekan memberikan Surat Keterangan Hasil Studi kepada mahasiswa yang mengundurkan diri.

[/restab]

[restab title="Tahap Akhir"]

Evaluasi Studi Tahap Akhir

  1. Evaluasi studi tahap akhir dilakukan pada akhir tahun kelima.
  2. Pada akhir semester X (sepuluh), sesuai dengan kalender akademik yang berlaku, mahasiswa Program Doktor (S-3) harus telah menyelesaikan studinya dengan memenuhi syarat lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Tata cara evaluasi tahap akhir adalah sebagai berikut:
    1. Pada awal semester IX (sembilan) : Surat Peringatan I diberikan oleh Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa agar segera menyelesaikan studinya.
    2. Pada awal semester X (sepuluh) : Surat Peringatan II diberikan oleh Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya.
    3. Pada pertengahan semester X (sepuluh) : Surat Peringatan III diberikan oleh Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya.
    4. Pada akhir semester X (sepuluh) : Surat Permohonan Undur Diri diberikan oleh Dekan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya atas usulan Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor.
    5. Satu bulan setelah penerbitan Surat Permohonan Undur Diri, apabila mahasiwa yang belum menyelesaikan studinya tidak menanggapi Surat Permohonan Undur Diri, maka Dekan menerbitkan Surat Pernyataan Putus Studi bagi mahasiswa tersebut atas usulan dari Ketua Departemen / Ketua Program Studi S-3 dan diteruskan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada untuk diproses lebih lanjut.
    6. Dekan memberikan Surat Keterangan Hasil Studi kepada mahasiswa yang mengundurkan diri.

[/restab]

[restab title="Perpanjangan Studi"]

Perpanjangan Studi

  1. Pada akhir tahun terakhir masa studi, yaitu pada akhir semester ke sepuluh,  mahasiswa pada Program Studi Doktor (S-3) dapat mengajukan Permohonan perpanjangan masa studi.
  2. Perpanjangan masa studi diberikan untuk masa maksimum satu semester dan diberikan sejumlah maksimum dua kali (Tahap I danTahap II).
  3. Perpanjangan studi tahap I diajukan pada semester X dan perpanjangan studi tahap II diajukan pada semester XI.
  4. Syarat pengajuan Permohonan perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut:
    • a. Mendapatkan surat persetujuan Tim Promotor dan Ketua Program Studi S-3 terkait.
    • b. Menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dalam surat apabila Permohonan perpanjangan masa studi tidak disetujui atau apabila tidak dapat menyelesaikan studi atau tidak mencapai kemajuan studi sesuai yang disyaratkan sampai batas akhir perpanjangan masa studi.
    • c. Menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban atau syarat pendaftaran kembali sebagai mahasiswa dalam surat apabila Permohonan perpanjangan masa studinya disetujui.
    • d. Telah mencapai kemajuan studi yang baik dan dibuktikan dengan:
      • i. Mahasiswa program doctor harus sudah menempuh Seminar Hasil II dengan hasil baik (sesuai penilaian Tim Promotor, Tim Pembahas dan Pengelola Program Studi S-3 terkait) paling lambat di Semester X untuk Perpanjangan Studi tahap I.
      • ii. Mahasiswa program doctor harus sudah masuk pada tahap akademik Penilaian Disertasi dan Publikasi pada Semester XI untuk Perpanjangan Studi tahap II.
  5. Surat Peringatan I, II dan III dikeluarkan oleh Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor. Komite Akademik Program Doktor bersama Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor terkait berperan aktif dalam mengevaluasi kemajuan studi mahasiswa program doktor.
  6. Dekan dapat menyetujui atau tidak menyetujui Permohonan perpanjangan masa studi dengan memperhatikan pertimbangan atau rekomendasi Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor (S-3).
  7. Perpanjangan masa studi hanya untuk penyelesaian disertasi, kecuali pada kasus khusus yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Program Studi Doktor (S-3).
  8. Tata cara pengajuan permohonan perpanjangan masa studi :
    • a. Pada akhir semester ke sepuluh masa studi dan sebelum penerbitan Surat Perintah Undur Diri, mahasiswa menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa studi yang ditujukan kepada Dekan melalui Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor (S-3), dengan disertai bukti pemenuhan syarat pengajuan Permohonan perpanjangan masa studi.
    • b. Ketua Departemen / Ketua Program Studi Doktor (S-3) meneruskan surat permohonan perpanjangan masa studi tersebut pada butir (a) kepada Dekan disertai saran atau rekomendasi sebagai bahan pertimbangan keputusan Dekan terhadap Permohonan perpanjangan masa studi tersebut.
    • c. Dekan memberikan surat jawaban terhadap permohonan perpanjangan masa studi tersebut kepada mahasiswa pemohon.
    • d. Dalam hal Dekan memberikan perpanjangan masa studi, maka mahasiswa segera melakukan pendaftaran ulang sebagai mahasiswa pada Program Doktor (S-3) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
    • e. Dalam hal Dekan menolak untuk memberikan perpanjangan masa studi, maka mahasiswa segera mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program Doktor (S-3) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
    • f. Dalam hal Dekan menolak untuk memberikan perpanjangan masa studi dan sampai sebulan setelahnya mahasiswa tidak mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program Doktor (S-3) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, maka berdasarkan usulan dari Ketua Departemen / Ketua Program Studi S3, Dekan menerbitkan dan mengirimkan Surat Pernyataan Putus Studi bagi mahasiswa tersebut yang diteruskan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UGM / Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM untuk diproses lebih lanjut.

[/restab][/restabs]

Informasi Mengenai DISERTASI

[restabs alignment="osc-tabs-left" pills="nav-pills" responsive="false" seltabcolor="#d3d3d3"]
[restab title="Penelitian, Seminar Hasil, dan Publikasi" active="inactive"]

Penelitian Disertasi, Seminar Hasil Penelitian dan Persyaratan Publikasi

  1. Penelitian disertasi dilaksanakan mahasiswa Program Doktor setelah mendapat persetujuan Tim Promotor dan telah dinyatakan lulus ujian komprehensif.
  2. Mahasiswa Program Doktor diwajibkan menyelesaikan penelitian dan penulisan disertasi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 5 semester.
  3. Setiap mahasiswa Program Doktor diwajibkan mengisi buku catatan kegiatan penelitian disertasi (log book) yang telah disediakan oleh Program Studi.
  4. Catatan kegiatan penelitian disertasi ini harus disahkan oleh promotor, pada akhir semester.
  5. Mahasiswa wajib melakukan dua kali seminar hasil penelitian, yaitu:
    • Seminar Hasil 1, yaitu setelah penelitian berjalan 1 atau 2 semester dan mahasiswa telah memperoleh hasil sebagian dari penelitian disertasinya (minimum 25%), dan
    • Seminar Hasil 2, yaitu setelah penelitian berjalan 3 atau 4 semester, dan mahasiswa telah memperoleh hasil mendekati final (minimum 75%) atas penelitian disertasinya. Seminar Hasil 1 dihadiri oleh Ketua Program Studi, Promotor, dan Ko-Promotor, sedangkan yang dihadirkan pada Seminar Hasil 2 adalah seperti pada Seminar Hasil 1 ditambah satu dosen dari Program Studi terkait, yang nantinya akan ditugaskan sebagai pembahas untuk menilai disertasi, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengundang mahasiswa S-3 lainnya.
  6. Hasil penelitian disertasi harus dipublikasikan dalam jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh universitas, jurnal ilmiah terakreditasi / bermutu / bereputasi, dan didiseminasikan dalam forum seminar/konferensi ilmiah, baik tingkat nasional maupun internasional dengan status minimal diterima untuk dipublikasikan di prosiding yang memiliki ISBN. Seluruh publikasi harus memenuhi etika penulisan.
  7. Publikasi atau diseminasi hasil penelitian disertasi dapat dilakukan setelah dinyatakan Lulus Ujian Komprehensif dan harus dilakukan bersama dengan tim promotor. Mahasiswa merupakan penulis pertama (first author atau corresponding author) dan wajib mencantumkan nama Promotor, Ko-promotor, Program Studi dari Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada sebagai afiliasinya.
  8. Persyaratan publikasi untuk mahasiswa program doktor adalah: a. Memiliki publikasi ilmiah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh universitas dan tidak melanggar etika penulisan. b. Dalam hal 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa studi persyaratan sebagaimana pada huruf a belum dapat dipenuhi, publikasi ilmiah dapat diganti dengan 2 (dua) prosiding internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh universitas atau jurnal nasional terakreditasi.
  9. Program Studi diperkenankan untuk menambah jumlah dan / atau meningkatkan kualitas penilaian minimum makalah tersebut dengan persetujuan Dekan.
  10. Kualitas dan kesesuaian makalah dengan topik disertasi yang dapat diterima atau layak sebagai syarat ujian tertutup ditetapkan berdasar hasil penilaian oleh Tim Penilai Publikasi di tingkat Program Studi.
  11. Apabila penelitian juga menghasilkan hak paten/copy right, maka tim promotor dan laboratorium/departemen dimana penelitian tersebut dilaksanakan, juga wajib dicantumkan sebagai pemegang hak paten tersebut.

[/restab]

[restab title="Penyusunan Disertasi"]

Penyusunan Disertasi

  1. Disertasi disusun atas dasar hasil penelitian dibawah bimbingan Tim Promotor.
  2. Disertasi ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan persetujuan Tim Promotor dan disetujui pula oleh Ketua Departemen, menurut format dan cara penulisan sesuai Pedoman Penulisan Disertasi yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik UGM.
  3. Jumlah halaman disertasi dibatasi antara 200 sampai dengan 400 halaman, termasuk lampiran.
  4. Disertasi dilengkapi dengan intisari dalam Bahasa Indonesia dan abstract dalam Bahasa Inggris (masing-masing maksimal 500 kata), ringkasan disertasi dalam Bahasa Indonesia dan ringkasan dalam Bahasa Inggris (masing-masing maksimal 25 halaman) yang dijilid terpisah, serta leaflet untuk diseminasi hasil penelitian.

[/restab]

[restab title="Penilaian"]

 Penilaian Kelayakan Disertasi dan Publikasi

  1. Calon Doktor menyerahkan naskah draft disertasi dan kumpulan publikasi yang telah dihasilkan selama studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Tim Promotor untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Naskah Disertasi dan Publikasi yang sudah disetujui Tim Promotor, dengan dilengkapi surat pengantar dari Promotor,disampaikan kepada Pengelola Program Studi untuk diproses lebih lanjut.
  3. Pengelola Program Studi dan Tim Promotor membentuk Tim Penilai Disertasi.
  4. Tim Penilai Disertasi dan Publikasi terdiri atas dua orang, dan salah satunya bertindak sebagai ketua. Tenaga Pendidik yang dapat diangkat menjadi Tim Penilai Disertasi dan Publikasi adalah Dosen yang:
    • bidang ilmunya sama atau mempunyai kaitan yang erat dengan isi disertasi, dan
    • menduduki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor dan bergelar Doktor.
  5. Dekan mengeluarkan surat keputusan Tim Penilai Disertasi dan Publikasi berdasarkan usulan Ketua Departemen / Pengelola Program Studi terkait.
  6. Program Studi Doktor menyampaikan makalah yang sudah dipublikasikan dan naskah disertasi pada Tim Penilai Disertasi dan Publikasi untuk dievaluasi kelayakannya.
  7. Dasar penilaian disertasi antara lain meliputi: materi (kebaruan, orisinalitas temuan, dan kontribusi signifikannya), kemampuan penalaran, metode penelitian, tata-tulis, dan konsistensi uraian.
  8. Proses penilaian dan perbaikan :
    1. Ketua Program Studi menyelenggarakan rapat awal penilaian disertasi atau yang disebut sebagai Rapat Pendahuluan Penilaian Disertasi, dengan mengundang Tim Promotor, dan Tim Penilai. Tim Promotor menjelaskan hal-hal terpenting yang terkandung dalam disertasi.
    2. Rapat Tim Penilai adalah rapat khusus sebagai lanjutan dari Rapat Pendahuluan yang hanya dihadiri oleh Tim Penilai Disertasi. Tim Penilai Disertasi diberi waktu maksimal 1 bulan untuk menyelesaikan tugas penilaian atas naskah publikasi dan naskah disertasi, dan membuat rekomendasi tertulis hasil penilaian untuk diserahkan kepada Program Studi.
    3. Rapat Pleno Tim Penilai dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah menerima rekomendasi tertulis dari Tim Penilai, Ketua Program Studi menyelenggarakan rapat penilaian disertasi dengan mengundang Tim Penilai, dan Tim Promotor. Tim Penilai menjelaskan rekomendasi hasil penilaian beserta saran-saran perbaikan (bila ada) untuk penyempurnaan naskah disertasi.
    4. Perbaikan naskah disertasi atas saran Tim Penilai dan telah disepakati oleh Tim Promotor, harus diselesaikan oleh calon Doktor dalam waktu selamalamanya tiga bulan, dibawah bimbingan Tim Promotor.
    5. Setelah proses revisi disertasi selesai dilakukan dan dinyatakan layak dalam Rapat Kelayakan, Tim Promotor mengusulkan Tim Penguji Ujian Tertutup dan mahasiswa menyerahkan naskah disertasi (softcover) yang telah diperbaiki beserta ringkasan dalam Bahasa Indonesia, ringkasan dalam Bahasa Inggris, dan tanggapan atas rekomendasi perbaikan dari Tim Penilai Disertasi dan Publikasi kepada Program Studi Doktor sejumlah Tim Penguji Ujian Tertutup.

[/restab]

[restab title="Ujian"]

Ujian Tertutup

  1. Mahasiswa Program Doktor wajib melaksanakan ujian tertutup
  2. Ujian tertutup disertasi dilakukan apabila IPK perkuliahan minimal 3,25.
  3. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Ujian Tertutup diselenggarakan, naskah disertasi lengkap harus sudah diterima oleh Tim Penguji.
  4. Ujian tertutup dpimpin oleh Dekan/pejabat lain atau Guru Besar yang diberi kewenangan dan bukan sebagai tim promotor
  5. Ujian tertutup harus menyertakan paling sedikit 1 (satu) orang penguji dari luar (external examiner)
  6. Apabila ada anggota tim penguji yang terpaksa berhalangan hadir maka diharuskan tetap dijadwalkan menguji pada hari lain dengan dipimpin oleh Ketua Departemen dan didampingi anggota Tim Penguji lainnya.
  7. Pakaian Tim Penguji dan calon Doktor pada saat Ujian Tertutup adalah Pakaian Sipil Lengkap atau sekurang-kurangnya mengenakan kemeja berdasi /baju batik lengan panjang untuk laki-laki dan untuk perempuan menyesuaikan.
  8. Ujian Tertutup dilaksanakan selama 150 menit, termasuk 30 menit di awal untuk penyampaian pokok-pokok disertasi oleh calon Doktor.
  9. Penilaian terhadap hasil ujian tertutup disertasi dinyatakan dengan keputusan lulus tanpa perbaikan, lulus dengan perbaikan, dan tidak lulus.
  10. Hasil ujian tertutup disertasi dinyatakan dengan angka dengan kisaran 0 sampai 4.
  11. Hasil ujian tetutup disertasi yang dinyatakan lulus tanpa perbaikan dan lulus dengan perbaikan memiliki angka rerata lebih dari atau sama dengan 3,25.
  12. Hasil ujian tertutup disertasi yang dinyatakan tidak lulus memiliki angka rerata kurang dari 3,25.
  13. Mahasiswa yang melaksanakan ujian tertutup dan dinyatakan tidak lulus dapat melakukan ujian ulang 1 (satu) kali.

Ujian Terbuka

  1. Mahasiswa Progam Doktor yang dinyatakan lulus ujian tertutup dapat mengusulkan mengikuti wisuda atau ujian terbuka
  2. Ujian terbuka hanya diberikan kepada mahasiswa yang dinyakatan lulus dalam ujian tertutup dengan nilai IPK perkuliahan dan disertasi setara dengan nilai lebih dari 3,50.
  3. Ujian terbuka dapat juga diusulkan oelh program studi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi disertasi yang luar biasa bagi pengembangan keilmuan dan instansi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari tim penguji.
  4. Ujian terbuka diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Departemen/ fakultas.
  5. Keputusan tentang ujian terbuka diusulkan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh ketua program studi.

[/restab]

[restab title="Yudisium"]

Yudisium dan Predikat Kelulusan

  1. Rapat yudisium diselenggarakan untuk menetapkan kelulusan dan predikat kelulusan mahasiswa
  2. Rapat yudisium diselenggarakan oleh fakultas bagi mahasiswa program doktor yang lulus pada ujian tertutup dan mengikuti wisuda.
  3. Untuk mahasiswa program doktor yang mengikuti ujian terbuka, rapat yudisium diselenggarakan oleh tim penguji ujian terbuka yang mendapat kewenangan dari fakultas setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian terbuka disertasi dan tim penguji memberi nilai atas disertasinya.
  4. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian disertasi Program Doktor mengajukan usulan yudisium kepada Program Studi dilampiri dengan kelengkapan berkas:
    • Transkrip niai selama mengikuti program Doktor yang telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Program Studi
    • Naskah disertasi yang telah mendapatkan pengesahan dari tim pembimbing, tim penguji, dan ketua program studi
    • Bukti telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional
  5. Ketua program studi melakukan evaluasi dan menyampaikan kelengkapan berkas sebagai bukti bahwa mahasiswa telah menempuh seluruh beban belajar dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum dalam rapat yudisium fakultas yang khusus diselenggarakan untuk memutuskan kelulusan mahasiswa.
  6. Fakultas melaporkan kelulusan mahasiswa kepada universitas guna penerbitan ijazah bagi mahasiswa yang bersangkutan.
  7. Universitas menentukan predikat kelulusan kepada setiap lulusan Program Doktor berdasarkan pada hasil penilaian akhir secara komprehensif yang mencerminkan kinerja akademik lulusan bersangkutan selama mengikuti proses pendidikan di universitas.
  8. Predikat kelulusan meliputi:
    • Cumlaude (predikat kelulusan dengan pujian)
    • Sangat memuaskan (predikat kelulusan tinggi)
    • Memuaskan (predikat kelulusan sedang)
  9. Predikat kelulusan untuk Program Doktor adalah sebagai berikut:
    • Lulusan memperoleh predikat cumlaude apabila yang bersangkutan memiliki IPK lebih dari 3,75 dan menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 8 (delapan) semester
    • Lulusan memperoleh predikat Sangat Memuaskan apabila yang bersangkutan memiliki IPK lebih dari atau sama dengan 3,51 dan kurang dari atau sama dengan 3,75 dan menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 8 (delapan) semester
    • Lulusan memperoleh predikat Memuaskan apabila yang bersangkutan memiliki IPK lebih dari atau sama dengan 3,25 dan kurang dari 3,51.

[/restab]

[restab title="Wisuda"]

Wisuda Doktor

  1. Calon Doktor yang sudah dinyatakan lulus Ujian Tertutup dan Yudisium dapat mengikuti upacara Wisuda Pascasarjana yang diselenggarakan oleh Universitas pada bulan Januari, April, Juli atau Oktober setiap tahunnya (sesuai dengan ketentuan Kalender Akademik Universitas Gadjah Mada).
  2. Persyaratan untuk mengikuti Wisuda Doktor :
    1. Memenuhi semua persyaratan wisuda yang diminta oleh universitas dan fakultas (check list terlampir),
    2. Menyerahkan satu (1) eksemplar naskah disertasi beserta ringkasan dalam bahasa Indonesia, ringkasan dalam bahasa Inggris, leaflet, dan naskah publikasi (baik yang berbentuk hard copy maupun soft copy dalam CD), dan pas foto berwarna berukuran 3x4 cm ke Program Pascasarjana,
    3. Paling lambat satu bulan sebelum tanggal wisuda (sesuai dengan edaran dari universitas tentang Wisuda pada periode tertentu), diadakan rapat Finalisasi yang dihadiri oleh Dekan selaku Penanggungjawab Program Doktor, Kepala Unit Pendidikan dan Pengajaran Program Pascasarjana, Ketua Departemen, dan Ketua Program Studi terkait.

[/restab][/restabs]